Tugas dan Fungsi
Kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dinas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
- Pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
- Pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
- Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Terakhir diperbarui 09 September 2026.