Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Prosedur Permohonan Informasi

Tata cara mengajukan permohonan informasi publik.

  • Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas diri.
  • Petugas mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
  • PPID memproses permohonan paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
  • Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen atau data agregat.
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan bila permohonan ditolak.

Permohonan tidak dikenakan biaya, kecuali biaya penggandaan yang ditanggung pemohon.

Terakhir diperbarui 09 September 2026.