Prosedur Permohonan Informasi
Tata cara mengajukan permohonan informasi publik.
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan melampirkan identitas diri.
- Petugas mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan.
- PPID memproses permohonan paling lama 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
- Informasi diberikan dalam bentuk salinan dokumen atau data agregat.
- Pemohon dapat mengajukan keberatan bila permohonan ditolak.
Permohonan tidak dikenakan biaya, kecuali biaya penggandaan yang ditanggung pemohon.
Terakhir diperbarui 09 September 2026.