Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Penjelasan
Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
1 Persyaratan KTP-el Baru / Pemula
- Telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat keterangan pindah bagi penduduk pindah datang
- Hadir langsung untuk perekaman biometrik
2 Alur Pelayanan KTP-el Baru / Pemula
- Ambil nomor antrean di loket pelayanan
- Serahkan berkas ke petugas verifikasi
- Lakukan perekaman biometrik
- KTP-el dicetak dan diserahkan
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan