Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

Penjelasan

Perekaman dan pencetakan KTP-el bagi penduduk berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

1 Persyaratan KTP-el Baru / Pemula

  • Telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk pindah datang
  • Hadir langsung untuk perekaman biometrik

2 Alur Pelayanan KTP-el Baru / Pemula

  • Ambil nomor antrean di loket pelayanan
  • Serahkan berkas ke petugas verifikasi
  • Lakukan perekaman biometrik
  • KTP-el dicetak dan diserahkan

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan