Kartu Keluarga
Penerbitan dan perubahan Kartu Keluarga untuk peristiwa kependudukan.
1 Persyaratan
- Kartu Keluarga lama (asli)
- Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa
- Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan
- Buku nikah atau akta perkawinan bagi keluarga baru
2 Alur Pelayanan
- Ajukan berkas melalui kelurahan/desa atau loket dinas
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Perekaman data ke dalam sistem
- Kartu Keluarga dicetak dan diserahkan
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan