Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian.
1 Persyaratan
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa
- Kartu Keluarga dan KTP-el almarhum
- Fotokopi KTP-el pelapor dan dua orang saksi
2 Alur Pelayanan
- Serahkan berkas ke loket pencatatan sipil
- Verifikasi berkas
- Penerbitan akta kematian dan pembaruan Kartu Keluarga
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan