Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Akta Kematian

Pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian.

1 Persyaratan

  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan/desa
  • Kartu Keluarga dan KTP-el almarhum
  • Fotokopi KTP-el pelapor dan dua orang saksi

2 Alur Pelayanan

  • Serahkan berkas ke loket pencatatan sipil
  • Verifikasi berkas
  • Penerbitan akta kematian dan pembaruan Kartu Keluarga

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan