Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim.
1 Persyaratan
Surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama
Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga kedua mempelai
Pas foto berdampingan ukuran 4x6
Fotokopi KTP-el dua orang saksi
2 Alur Pelayanan
Serahkan berkas paling lambat 60 hari setelah perkawinan
Verifikasi berkas oleh petugas
Penerbitan kutipan akta perkawinan
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan