Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan.
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan.
Keputusan ini ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2020 di Pangkalan Kerinci.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan standar pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan, dengan jenis pelayanan meliputi:
1. Pencatatan Biodata Penduduk;
2. Penerbitan Kartu Keluarga;
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI;
6. Penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI;
7. Pencatatan Kelahiran;
8. Pencatatan Lahir Mati;
9. Pencatatan Perkawinan;
10. Pencatatan Pembatalan Perkawinan;
11. Pencatatan Perceraian;
12. Pencatatan Pembatalan Perceraian;
13. Pencatatan Kematian;
14. Pencatatan pengangkatan anak;
15. Pencatatan Pengakuan Anak;
16. Pencatatan Pengesahan Anak;
17. Pencatatan Perubahan Nama;
18. Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan;
19. Pencatatan Peristiwa Penting lainnya;
20. Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
21. Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil; dan
22. Legalisasi Dokumen Kependudukan.
Dokumen ini menjadi dasar penetapan standar pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan.
Berkas Publikasi
Dokumen lengkap tersedia dalam format PDF.
Unduh PDF : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Pelayanan