Lewati ke konten utama
Logo Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan

Kartu Identitas Anak

Identitas resmi bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun.

1 Persyaratan

  • Fotokopi akta kelahiran anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP-el orang tua
  • Pas foto anak ukuran 2x3 bagi usia 5 tahun ke atas

2 Alur Pelayanan

  • Serahkan berkas ke loket pelayanan
  • Verifikasi berkas
  • KIA dicetak dan diserahkan

Dasar Hukum

UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan