Kartu Identitas Anak
Identitas resmi bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun.
1 Persyaratan
- Fotokopi akta kelahiran anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP-el orang tua
- Pas foto anak ukuran 2x3 bagi usia 5 tahun ke atas
2 Alur Pelayanan
- Serahkan berkas ke loket pelayanan
- Verifikasi berkas
- KIA dicetak dan diserahkan
Dasar Hukum
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan