Pengumuman
Kamis, 20 Agustus 2026
· Administrator
· 5 kali dibaca
Seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Disdukcapil Kabupaten Pelalawan mengimbau masyarakat mewaspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan dengan imbalan sejumlah uang.
Seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Petugas tidak pernah meminta pembayaran dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun melalui transfer.
Bila menemukan praktik pungutan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi yang tercantum pada halaman Kontak.